by

Bolehkah Memegang Alquran Terjemah Tanpa Wudhu?

Bolehkah memegang Alquran terjemah tanpa wudhu? Bagaimana hukum memegang Alquran terjemah tanpa wudhu? Dan bagaimana hukum memegang Alquran terjemah saat haid?

Memegang Alquran wajib suci dari hadats kecil maupun hadast besar. Tapi hukum ini berbeda dengan Alquran terjemahan.

Bolehkah Memegang Alquran Terjemah Tanpa Wudhu?

Bolehkah Memegang Alquran Terjemah Tanpa Wudhu
Bolehkah Memegang Alquran Terjemah Tanpa Wudhu?

Ada 2 macam jenis tafsir atau terjemah yang dijelaskan dalam kitab Manahilul ‘Irfan juz 2 halaman 111, yaitu tafsir harfiyah (tafsir lafdziyah) dan terjemah tafsiriyah (tafsir ma’nawiyah).

Kedua jenis tafsir terjemah Al Quran ini boleh disentuh tanpa wudhu. Tafsir harfiyah disebut juga dengan tafsir lafdziyah. Pengertian tafsir harfiyah adalah tafsir yang tetap menjaga susunan dan urutan lafadz-lafadz yang ada pada Alquran. Yaitu, memberikan lafadz yang sejenis untuk menjelaskan ayat-ayat Alquran.

Terjemah tafsiriyah adalah tafsir yang tidak menjaga susunan dan urutan lafadz-lafadz yang ada pada Alquran. Tafsir yang kedua ini disebut juga tafsir secara makna (tafsir ma’nawiyah).

Mari membangun kebersamaan dan mendapat keberkahan dengan membaca sholawat nariyah 4444x  bersama-sama dari Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam dengan mengklik tautan ini.

Contoh tafsir harfiyah adalah kitab tafsir Jalalain. Tafsir ini boleh dipegang tanpa wudhu. Hal ini karena sudah ada riset yang tertulis dalam kitab I’anah ath Thôlibîn bahwa tafsir Jalalain memiliki jumlah kata tafsir yang melebih jumlah lafadz Alquran. Walaupun ada yang berpendapat lebih baik ketika akan membawa tafsir Jalalain harus wudhu dulu. Karena dikhawatirkan ada lafadz tafsir yang tidak dicetak sewaktu penerbitan sehingga jumlah kata tafsirnya lebih sedikit dari jumlah lafadz Alquran secara keseluruhan.

Adapun kitab tafsir yang lain, juga sama. Yaitu, jika lafadz atau kata tafsirnya lebih banyak dari lafadz Alquran. Maka, memengang tafsir tersebut hukumnya diperbolehkan walaupun tanpa wudhu. Namun, jika antara tafsir dan lafadz Alqurannya lebih banyak lafadz Alqurannya. Maka, tidak diperbolehkan menyentuh atau memegangnya tanpa wudhu.

Contoh terjemah tafsiriyyah atau yang juga bisa disebut tafsir ma’nawi adalah terjemah Alquran standar kementerian Agama. Terjemah Alquran tersebut boleh dipegang tanpa wudhu.

Hukum Memegang Alquran Terjemah Saat Haid
Hukum Memegang Alquran Terjemah Saat Haid

Bagaimana hukum memegang alquran terjemah tanpa wudhu? Dan bagaimana hukum memegang Alquran terjemah saat haid? Jawabanya adalah diperbolehkan, karena Alquran terjemah tergolong tafsir. Jadi, diperbolehkan menyentuhnya, membawanya serta mempelajarinya.

Founder Majelis Ta'lim dan Sholawat Kanzul Jannah International

Pendidikan : Pondok Pesantren Al Ishlah Lasem Rembang Jawa Tengah dan Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Lirboyo Kediri

Mari membangun kebersamaan dan mendapat keberkahan dengan membaca sholawat nariyah 4444x  bersama-sama dari Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam dengan mengklik tautan ini.