FLAโšกH NEWS
โœจ Bergabunglah di Majelis Kanzul Mubtadi-ien! Kajian eksklusif, sholawat bersama, & silaturahmi dengan pecinta sholawat dari berbagai daerah ๐Ÿ™๐Ÿป๐Ÿ˜Š

Cara Mencuci Baju Terkena Najis di Ember Sesuai Syariat Islam

Pentingnya menjaga kesucian pakaian dan alat cuci dalam Islam menurut fikih
Pentingnya Menjaga Kesucian Pakaian dan Alat Cuci dalam Islam Menurut Fikih
banner 120x600

Dalam Islam, menjaga kesucian pakaian sangat penting, terutama ketika pakaian terkena najis. Kesucian (thaharah) merupakan bagian dari ibadah yang berpengaruh pada sahnya shalat dan ibadah lainnya. Oleh karena itu, memahami cara mencuci baju terkena najis di ember sesuai dengan tuntunan Islam sangatlah penting agar pakaian benar-benar suci dan layak digunakan untuk beribadah.

Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum air dalam menyucikan najis, cara mencuci pakaian yang terkena najis menggunakan ember, serta bagaimana menyucikan wadah atau ember yang terkena najis. Pembahasan ini akan didasarkan pada dalil-dalil fikih dari kitab Roudhotuth Tholibin dan Hilyatul Ulamaโ€™, sehingga lebih kredibel dan sesuai dengan pedoman syariat Islam.

Dengan memahami cara yang benar, kita dapat memastikan pakaian dan peralatan yang kita gunakan sehari-hari tetap suci dan tidak terkontaminasi najis, sehingga ibadah kita pun lebih tenang dan sempurna.

Hukum Air dalam Penyucian Najis

Dalam fikih Islam, air memiliki peran utama dalam menyucikan najis. Air pada dasarnya tetap suci selama tidak mengalami perubahan sifat akibat najis yang mengenainya. Hal ini sesuai dengan kaidah bahwa air memiliki kekuatan untuk menyucikan selama tidak berubah warna, bau, atau rasanya akibat bercampur dengan najis.

Air Tetap Suci Saat Mengalir ke Najis Jika Tidak Berubah Sifatnya

Ketika air dituangkan ke atas najis, selama air itu sendiri tidak berubah sifatnya (warna, bau, dan rasa), maka air tetap suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Dalam hal ini, air bertindak sebagai penyuci yang tidak terpengaruh oleh keberadaan najis selama volumenya cukup untuk mengalahkan najis tersebut.

Dalam kitab Roudhotuth Tholibin, disebutkan:

ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ู…ูุชูŽูˆูŽู„ูู‘ูŠุŒ ูˆูŽุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู: ู„ูู„ู’ู…ูŽุงุกู ู‚ููˆูŽู‘ุฉูŒ ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู’ูˆูุฑููˆุฏู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุฌูŽุงุณูŽุฉูุŒ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุฌูุณู ุจูู…ูู„ูŽุงู‚ูŽุงุชูู‡ูŽุงุŒ ุจูŽู„ู’ ูŠูŽุจู’ู‚ูŽู‰ ู…ูุทูŽู‡ูŽู‘ุฑู‹ุง

“Al-Mutawalli dan lainnya berkata: Air memiliki kekuatan saat mengenai najis, sehingga tidak menjadi najis dengan sekadar bersentuhan dengannya, tetapi tetap suci dan menyucikan.” (Roudhotuth Tholibin, Jilid 1, Halaman 31).

Berdasarkan dalil ini, selama air masih mengalir dan tidak berubah sifatnya, maka ia tetap suci meskipun bersentuhan dengan najis.

Jenis Air yang Dapat Digunakan untuk Bersuci

Dalam Islam, air yang dapat digunakan untuk bersuci harus memenuhi syarat sebagai air mutlak, yaitu air yang masih dalam kondisi alami sebagaimana diciptakan oleh Allah. Jenis air yang bisa digunakan untuk menyucikan najis antara lain:

  • Air hujan โ€“ Air yang turun langsung dari langit dan tidak terkontaminasi.
  • Air sungai โ€“ Mengalir secara alami dan tidak bercampur dengan zat lain yang mengubah sifatnya.
  • Air sumur โ€“ Jika dalam jumlah banyak dan tidak terpengaruh najis.
  • Air laut โ€“ Suci dan menyucikan meskipun asin.
  • Air mata air โ€“ Selama tidak bercampur dengan najis yang mengubah sifatnya.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa air memiliki kemampuan alami untuk menyucikan, dan hukum air dalam penyucian najis sangat bergantung pada sifat air itu sendiri. Jika air tetap dalam kondisi suci, maka ia dapat digunakan untuk menghilangkan najis dari pakaian atau benda lainnya.

Cara Mencuci Baju Terkena Najis di Ember

Dalam fikih Islam, mencuci baju yang terkena najis harus dilakukan dengan cara yang benar agar kembali suci. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah dengan menuangkan air hingga najisnya larut dan hilang.

Metode Menuangkan Air hingga Najis Larut

Jika pakaian terkena najis, cara penyuciannya tergantung pada jumlah air yang digunakan. Jika menggunakan air dalam jumlah banyak, najis dapat dihilangkan dengan cara menuangkan air secara langsung sampai najis itu larut dan hilang (bentuk, rasa dan baunya). Namun, jika air yang digunakan sedikit, maka najis harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum direndam untuk basuhan terakhir.

Dalam kitab Hilyatul Ulamaโ€™ disebutkan:

ููŽุฅูู†ู’ ูˆูุถูุนูŽ ุงู„ุซูŽู‘ูˆู’ุจู ุงู„ู†ูŽู‘ุฌูุณู ูููŠ ุฅูุฌูŽุงู†ูŽุฉูุŒ ูˆูŽุตูุจูŽู‘ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุบูŽู…ูŽุฑูŽู‡ู ูˆูŽุงุณู’ุชูŽู‡ู’ู„ูŽูƒูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุฌูŽุงุณูŽุฉูŽุŒ ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูุนู’ุตูŽุฑู’ู‡ูุŒ ุทูŽู‡ูุฑูŽ ูููŠ ุฃูŽุธู’ู‡ูŽุฑู ุงู„ู’ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽูŠู’ู†ู

“Jika pakaian yang terkena najis diletakkan dalam ember, lalu dituangkan air hingga merendam dan menghilangkan najisnya, serta tidak diperas, maka pakaian tersebut menjadi suci menurut pendapat yang lebih kuat.” (Hilyatul Ulamaโ€™, Jilid 1, Halaman 251).

Dari dalil ini, dapat dipahami bahwa cara mencuci baju dengan menuangkan air secara langsung hingga najis benar-benar hilang adalah metode yang diperbolehkan dalam Islam. Cara ini diperbolehkan pada basuhan terakhir, karena sebelum merendam najisnya sudah dibersihkan terlebih dahulu, sehingga waktu direndam maka najis bisa benar-benar hilang.

Najis Harus Dihilangkan Dulu Sebelum Merendamnya

Jika najis masih terlihat dalam bentuk zatnya, berbau, atau meninggalkan warna yang mencolok, maka najis tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum pakaian direndam dalam ember. Hal ini penting agar air tidak tercemar dan proses penyucian berjalan dengan benar.

Misalnya, jika pakaian terkena kotoran atau darah, maka harus dibilas terlebih dahulu sampai bentuknya hilang, baru kemudian dituangkan air dalam jumlah cukup agar benar-benar suci.

Langkah-Langkah Mencuci Baju Terkena Najis di Ember

Berikut adalah langkah-langkah mencuci baju yang terkena najis di ember:

  1. Hilangkan najis yang terlihat
  2. Jika ada benda najis yang masih menempel, seperti kotoran, darah, atau air kencing, bersihkan terlebih dahulu hingga hilang bentuk, bau, dan warnanya.
  3. Tuangkan air suci ke area yang terkena najis
  4. Gunakan air dalam jumlah banyak hingga najis benar-benar larut dan tersapu oleh air.
  5. Ratakan air ke seluruh permukaan
  6. Jika ember atau wadah yang digunakan juga terkena najis, pastikan semua bagian terkena air agar kembali suci.
  7. Peras pakaian (jika diperlukan)
  8. Setelah mencuci, baju bisa diperas agar air najis keluar sepenuhnya, kemudian dibilas kembali dengan air bersih.
  9. Cek kembali kesucian pakaian
  10. Pastikan tidak ada sisa bau, warna, atau bentuk najis sebelum menggunakannya kembali.

Dengan mengikuti metode ini, pakaian yang terkena najis dapat kembali suci sesuai dengan kaidah fikih Islam.

Hukum Mencelupkan Baju Najis ke dalam Air Sedikit

Dalam Islam, penyucian najis dengan air memiliki ketentuan tertentu, terutama terkait jumlah air yang digunakan. Salah satu permasalahan yang sering dibahas dalam fikih adalah apakah mencelupkan baju najis ke dalam air sedikit dapat membuat baju tersebut suci atau justru malah menajiskan airnya.

Dalil dari Hilyatul Ulamaโ€™ tentang Air Sedikit yang Terkena Najis Menjadi Najis

Dalam kitab Hilyatul Ulamaโ€™ dijelaskan bahwa jika baju najis dicelupkan ke dalam ember atau wadah berisi air yang sedikit, maka air tersebut menjadi najis dan pakaian tetap tidak suci.

ููŽุฅูู†ู’ ุบูู…ูุณูŽ ุงู„ุซูŽู‘ูˆู’ุจู ุงู„ู†ูŽู‘ุฌูุณู ูููŠ ุฅูู†ูŽุงุกู ูููŠู‡ู ู…ูŽุงุกูŒ ู‚ูŽู„ููŠู„ูŒุŒ ู†ูŽุฌูŽุณูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุทู’ู‡ูุฑู ุงู„ุซูŽู‘ูˆู’ุจู

“Jika pakaian najis dicelupkan ke dalam wadah yang berisi air sedikit, maka airnya menjadi najis dan pakaian tidak menjadi suci.” (Hilyatul Ulamaโ€™, Jilid 1, Halaman 251).

Dari keterangan ini, jelas bahwa mencelupkan baju najis ke dalam air yang sedikit bukanlah cara yang benar untuk menyucikannya. Sebab, air yang sedikit akan langsung menjadi najis jika terkena najis, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci.

Pendapat Lemah: Jika Niatnya Menyucikan, Maka Baju Menjadi Suci

Dalam kitab yang sama disebutkan adanya pendapat lain yang lebih lemah, yang menyatakan bahwa jika seseorang mencelupkan baju najis ke dalam air sedikit dengan niat untuk menyucikannya, maka baju tetap bisa menjadi suci dan air tidak ikut menjadi najis.

ูˆูŽู‚ููŠู„ูŽ: ุฅูู†ู’ ู‚ูุตูุฏูŽ ุจูุบูŽู…ู’ุณูู‡ู ุฅูุฒูŽุงู„ูŽุฉู ุงู„ู†ูŽู‘ุฌูŽุงุณูŽุฉู ุทูŽู‡ูุฑูŽุŒ ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุจูุดูŽูŠู’ุกู

“Dikatakan bahwa jika mencelupkan pakaian bertujuan untuk menghilangkan najis, maka pakaian itu suci. Namun, pendapat ini tidak bisa dijadikan pegangan.” (Hilyatul Ulamaโ€™, Jilid 1, Halaman 251).

Pendapat ini tidak dianggap kuat dalam fikih karena bertentangan dengan kaidah utama bahwa air sedikit menjadi najis jika terkena najis, tanpa mempertimbangkan niat orang yang mencelupkannya. Oleh karena itu, solusi terbaik harus mengikuti pendapat yang lebih kuat dalam fikih.

Solusi Terbaik agar Baju Benar-benar Suci Sesuai Qoul Shohih

Agar pakaian najis benar-benar menjadi suci, metode yang lebih kuat berdasarkan qoul shohih adalah:

  1. Gunakan air yang mengalir atau jumlahnya banyak
  2. Jika mencuci pakaian dengan menuangkan air atau merendamnya dalam jumlah air yang banyak, maka najis akan terangkat dan pakaian menjadi suci.
  3. Menuangkan air hingga najis hilang
  4. Sebelum merendam pakaian, pastikan najis yang masih memiliki bentuk, bau, atau warna dihilangkan terlebih dahulu dengan air yang mengalir atau dituangkan ke area najis.
  5. Tidak mencelupkan baju najis ke dalam air sedikit
  6. Jika hanya memiliki sedikit air, jangan langsung mencelupkan baju najis ke dalamnya, karena air akan menjadi najis dan tidak bisa digunakan untuk menyucikan pakaian.

Mencuci pakaian dengan cara merendamnya dalam air banyak

Jika pakaian diletakkan dalam ember besar dan kemudian dituangkan air hingga baju terendam dan najisnya larut tanpa tersisa, maka pakaian akan kembali suci.

Dengan metode ini, pakaian yang terkena najis dapat benar-benar bersih dan suci sesuai dengan kaidah fikih Islam yang lebih kuat.

Menyucikan Ember atau Wadah yang Terkena Najis

Dalam fikih Islam, wadah atau ember yang terkena najis harus dibersihkan dengan cara yang benar agar bisa digunakan kembali dalam keadaan suci. Salah satu metode yang dianjurkan adalah dengan menuangkan air hingga seluruh bagian terkena basuhan air.

Hukum Menuangkan Air ke dalam Ember yang Terkena Najis

Ketika sebuah ember atau wadah terkena najis, air yang dituangkan ke dalamnya tetap suci asalkan tidak berubah warna, bau, atau rasanya akibat najis tersebut. Dalam fikih Syafi’i, jika air tersebut tidak berubah, maka tetap bisa digunakan untuk bersuci.

Sebaliknya, jika air yang dituangkan ke dalam ember berubah sifatnya karena najis, maka air itu menjadi tidak suci dan tidak bisa digunakan untuk membersihkan ember. Oleh karena itu, cara terbaik adalah memastikan jumlah air cukup banyak atau menuangkannya secara bertahap sambil meratakannya ke seluruh permukaan wadah.

Dalil dari Roudhotuth Tholibin bahwa Air Tetap Suci jika Tidak Berubah Sifatnya

Dalam kitab Roudhotuth Tholibin, dijelaskan bahwa air memiliki kekuatan menyucikan ketika dituangkan ke atas najis dan tidak langsung berubah sifatnya.

ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ู…ูุชูŽูˆูŽู„ูู‘ูŠุŒ ูˆูŽุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู: ู„ูู„ู’ู…ูŽุงุกู ู‚ููˆูŽู‘ุฉูŒ ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู’ูˆูุฑููˆุฏู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุฌูŽุงุณูŽุฉูุŒ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุฌูุณู ุจูู…ูู„ูŽุงู‚ูŽุงุชูู‡ูŽุงุŒ ุจูŽู„ู’ ูŠูŽุจู’ู‚ูŽู‰ ู…ูุทูŽู‡ูŽู‘ุฑู‹ุงุŒ ููŽู„ูŽูˆู’ ุตูŽุจูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽูˆู’ุถูุนู ุงู„ู†ูŽู‘ุฌูŽุงุณูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุซูŽูˆู’ุจูุŒ ููŽุงู†ู’ุชูŽุดูŽุฑูŽุชู ุงู„ุฑูู‘ุทููˆุจูŽุฉู ูููŠ ุงู„ุซูŽู‘ูˆู’ุจูุŒ ู„ูŽุง ูŠูุญู’ูƒูŽู…ู ุจูู†ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉู ู…ูŽูˆู’ุถูุนู ุงู„ุฑูู‘ุทููˆุจูŽุฉู

“Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata: Air memiliki kekuatan saat dituangkan ke atas najis, sehingga tidak langsung menjadi najis, tetapi tetap suci. Jika air dituangkan ke tempat najis pada pakaian hingga lembabannya menyebar, maka bagian lembab itu tidak dianggap najis.” (Roudhotuth Tholibin, Jilid 1, Halaman 31).

Berdasarkan dalil ini, menuangkan air ke dalam ember yang terkena najis tetap menjadikan air suci selama air tersebut tidak berubah warna, bau, atau rasanya.

Cara Menyucikan Ember dengan Menuangkan Air dan Meratakannya ke Seluruh Permukaan

Berikut langkah-langkah menyucikan ember atau wadah yang terkena najis:

  • Buang najis yang masih tampak
  • Jika terdapat najis yang memiliki bentuk, warna, atau bau, hilangkan terlebih dahulu sebelum mencuci ember.
  • Tuangkan air dalam jumlah cukup banyak
  • Air harus cukup untuk merendam atau mengalirkan najis keluar dari ember.
  • Pastikan air tidak berubah
  • Jika setelah dituang airnya tetap jernih dan tidak berubah sifatnya, maka air tersebut masih suci dan dapat digunakan untuk menyucikan ember.
  • Ratakan air ke seluruh permukaan ember
  • Gunakan tangan atau alat untuk meratakan air ke semua bagian dalam ember agar seluruh permukaan terkena air bersih.
  • Buang air kotor dan ulangi (jika perlu)
  • Jika masih ragu dengan kesuciannya, ulangi proses ini hingga yakin bahwa ember benar-benar suci.

Dengan metode ini, ember atau wadah yang terkena najis dapat kembali dalam keadaan suci dan bisa digunakan untuk keperluan bersuci lainnya sesuai dengan ajaran fikih Islam.

Perbedaan Pendapat tentang Menyucikan Ember yang Terkena Kencing

Dalam fikih Islam, terdapat dua pendapat utama mengenai cara menyucikan ember atau wadah yang terkena kencing. Perbedaan ini berkaitan dengan apakah najis harus dibuang terlebih dahulu sebelum dituangkan air, atau cukup dengan menuangkan air hingga najis larut dan hilang.

Pendapat Pertama: Jika Najisnya Larut dalam Air dan Hilang, Ember Menjadi Suci

Pendapat pertama menyatakan bahwa ember yang terkena kencing bisa menjadi suci jika air yang dituangkan ke dalamnya cukup banyak sehingga najisnya larut dan tidak lagi terlihat wujud, bau, atau warnanya. Jika setelah dituangkan air najisnya hilang, maka ember dianggap suci dan bisa digunakan kembali.

Dalil yang mendukung pendapat ini terdapat dalam Hilyatul Ulama’ yang menyebutkan:

ููŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ูููŠ ุฅูู†ูŽุงุกู ู‚ูŽู„ููŠู„ู ุจูŽูˆู’ู„ูุŒ ููŽูƒูŽุงุซูŽุฑูŽู‡ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุงุณู’ุชูŽู‡ู’ู„ูŽูƒูŽู‡ูุŒ ุทูŽู‡ูุฑูŽ ูููŠ ุฃูŽุธู’ู‡ูŽุฑู ุงู„ู’ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽูŠู’ู†ู

“Jika ada sedikit kencing dalam wadah, lalu dituangkan air dalam jumlah banyak hingga najis tersebut larut, maka menurut pendapat yang lebih kuat, wadah itu menjadi suci.” (Hilyatul Ulama’, Jilid 1, Halaman 251).

Berdasarkan pendapat ini, cara menyucikan ember cukup dengan menuangkan air ke dalamnya hingga najis tidak lagi terlihat.

Pendapat Kedua: Ember Tidak Menjadi Suci Kecuali Najisnya Dibuang Dulu Sebelum Dituangkan Air

Pendapat kedua menyatakan bahwa ember yang terkena kencing tidak bisa langsung menjadi suci hanya dengan menuangkan air. Menurut pendapat ini, sebelum menuangkan air, najisnya harus dibuang terlebih dahulu. Setelah itu, ember harus dibilas dengan air bersih yang diratakan ke seluruh permukaan.

Dalil yang mendukung pendapat ini juga terdapat dalam Hilyatul Ulama’, yang menyatakan:

ูˆูŽุงู„ุซูŽู‘ุงู†ููŠ ู„ูŽุง ูŠูŽุทู’ู‡ูุฑู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูุฑููŠู‚ูŽ ู…ูŽุง ูููŠู‡ู ุซูู…ูŽู‘ ูŠูŽุบู’ุณูู„ูŽู‡ู

“Pendapat kedua menyatakan bahwa wadah tidak menjadi suci sampai najisnya dibuang terlebih dahulu, lalu ember tersebut dibasuh dengan air.” (Hilyatul Ulama’, Jilid 1, Halaman 251).

Menurut pendapat ini, cara menyucikan ember yang terkena kencing adalah:

  • Membuang kencing atau najis lainnya dari ember.
  • Menuangkan air bersih ke dalam ember.
  • Meratakan air ke seluruh bagian ember untuk memastikan tidak ada bekas najis yang tersisa.

Pendapat ini lebih ketat dalam menjaga kesucian karena memastikan bahwa tidak ada bagian najis yang tersisa dalam ember sebelum dituangkan air.

Pendapat yang lebih kuat (qoul azhar) dalam fikih Syafi’i adalah pendapat kedua, yang mengharuskan najis dibuang terlebih dahulu sebelum dituangkan air. Hal ini dilakukan agar tidak ada najis yang tersisa dan ember benar-benar kembali dalam keadaan suci.

Hukum Mencuci Baju yang Kembali Terkena Najis Setelah Diperas

Dalam fikih Islam, ada pembahasan tentang apakah seluruh pakaian harus dicuci ulang jika setelah diperas, pakaian tersebut kembali terkena najis, atau cukup mencuci bagian yang terkena najis saja.

Apakah Harus Mencuci Seluruh Baju atau Cukup Bagian yang Terkena Najis?

Jika pakaian yang sudah dicuci terkena najis lagi setelah diperas, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak perlu mencuci seluruh pakaian, cukup mencuci bagian yang terkena najis saja. Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa najis yang baru mengenai pakaian hanya terbatas pada area yang terkena, sehingga tidak perlu mengulang proses pencucian seluruhnya.

Dalil dari Roudhotuth Tholibin: Cukup Mencuci Bagian yang Terkena Najis

Pendapat ini diperkuat oleh dalil dalam kitab Roudhotuth Tholibin, yang menyebutkan:

ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุบูุณูู„ูŽ ุซูŽูˆู’ุจูŒ ุนูŽู†ู’ ู†ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉูุŒ ููŽูˆูŽู‚ูŽุนูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู†ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉูŒ ุนูŽู‚ูุจูŽ ุนูŽุตู’ุฑูู‡ูุŒ ู‡ูŽู„ู’ ูŠูŽุฌูุจู ุบูŽุณู’ู„ู ุฌูŽู…ููŠุนู ุงู„ุซูŽู‘ูˆู’ุจูุŒ ุฃูŽู…ู’ ูŠูŽูƒู’ูููŠ ุบูŽุณู’ู„ู ู…ูŽูˆู’ุถูุนู ุงู„ู†ูŽู‘ุฌูŽุงุณูŽุฉูุŸ ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽุงู†ู: ุงู„ุตูŽู‘ุญููŠุญู ุงู„ุซูŽู‘ุงู†ููŠ

“Jika pakaian telah dicuci dari najis, lalu setelah diperas terkena najis lagi, apakah harus mencuci seluruh pakaian atau cukup bagian yang terkena najis? Ada dua pendapat, dan yang lebih shahih adalah cukup mencuci bagian yang terkena najis saja.” (Roudhotuth Tholibin, Jilid 1, Halaman 31).

Dengan demikian, berdasarkan qoul yang lebih kuat, mencuci ulang seluruh pakaian tidak diperlukan, cukup membasuh bagian yang terkena najis saja.

Langkah Praktis untuk Mencuci Ulang Pakaian yang Kembali Terkena Najis Setelah Diperas

  • Identifikasi bagian yang terkena najis setelah pakaian diperas.
  • Hilangkan najis ‘ainiyah (najis yang masih tampak bentuknya) jika ada.
  • Basuh bagian yang terkena najis dengan air bersih hingga najisnya hilang secara zat, bau, warna, dan rasanya.
  • Jika menggunakan ember, pastikan air yang digunakan cukup untuk mengalir dan menyucikan najis tersebut.
  • Pastikan pakaian benar-benar bersih sebelum dikeringkan kembali.

Cara Membasuh Baju Suci yang Kering yang Terkena Sedikit Najis

Jika baju yang sudah kering dan suci terkena sedikit najis, berdasarkan dalil-dalil fikih yang sudah disebutkan, cara menyucikannya tergantung pada jenis najisnya:

Jika najisnya berupa cairan (misalnya percikan air kencing), cukup dengan membasuh bagian yang terkena hingga hilang zat dan sifat najisnya.

Jika najisnya berupa benda padat (misalnya kotoran hewan seperti cicak), pertama-tama najis harus dihilangkan secara fisik, lalu bagian yang terkena najis dibasuh dengan air sampai bersih.

Jika terkena najis ringan (mukhaffafah), seperti air kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang hanya minum ASI, cukup dipercikkan air ke area yang terkena najis tanpa harus membasuhnya.

Kesimpulan

Jika pakaian yang sudah dicuci kembali terkena najis setelah diperas, cukup mencuci bagian yang terkena najis saja, tidak perlu mencuci seluruh pakaian, berdasarkan pendapat yang lebih kuat dalam Roudhotuth Tholibin.

Najis pada pakaian kering bisa dibersihkan dengan cara membasuh bagian yang terkena saja, sesuai dengan jenis najisnya.

Menggunakan air yang cukup dan memastikan hilangnya zat, bau, warna, serta rasa najis adalah kunci utama dalam penyucian pakaian.

Dengan memahami hukum ini, umat Islam bisa lebih mudah dalam menjaga kebersihan pakaian sesuai dengan syariat tanpa harus mengalami kesulitan yang berlebihan.

Ringkasan Poin-Poin Penting:

  1. Air tetap suci jika mengalir ke najis dan tidak berubah sifatnya, sebagaimana dijelaskan dalam Roudhotuth Tholibin.
  2. Cara mencuci baju terkena najis di ember adalah dengan menuangkan air hingga najis larut sepenuhnya, berdasarkan dalil dari Hilyatul Ulamaโ€™.
  3. Mencelupkan pakaian najis ke dalam air sedikit akan menyebabkan air menjadi najis dan pakaian tidak suci, kecuali jika digunakan metode yang benar untuk menyucikannya.
  4. Menyucikan ember atau wadah yang terkena najis dapat dilakukan dengan menuangkan air ke seluruh permukaan dan meratakannya.
  5. Terdapat perbedaan pendapat dalam menyucikan ember yang terkena kencing, antara cukup dengan menuangkan banyak air hingga najis larut dan hilang atau harus membuang najisnya terlebih dahulu sebelum menyiram air.
  6. Jika pakaian yang sudah dicuci terkena najis setelah diperas, cukup mencuci bagian yang terkena najis saja, tidak perlu mencuci seluruh pakaian, sesuai dengan pendapat shahih dalam Roudhotuth Tholibin.

Anjuran untuk Menjaga Kesucian Pakaian dan Wadah

Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk selalu memastikan pakaian dan wadah benar-benar suci sebelum digunakan kembali, terutama untuk beribadah. Hal ini tidak hanya menjaga kebersihan fisik tetapi juga kesucian ibadah kita, seperti shalat, yang memerlukan pakaian suci.

Pentingnya Memahami Ilmu Fikih tentang Thaharah

Ilmu thaharah (bersuci) sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman yang benar akan membantu kita menjaga kebersihan dan kesucian secara praktis tanpa berlebihan atau menyulitkan diri sendiri. Dengan mengikuti pedoman fikih yang jelas, kita dapat lebih mudah mengamalkan ajaran Islam dengan benar dan sesuai syariat.

Dengan demikian, menjaga kebersihan pakaian dan wadah bukan hanya soal kebiasaan, tetapi juga bagian dari ibadah yang bernilai di sisi Allah. Semoga artikel ini bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman tentang thaharah dan membantu kita dalam menjalankan ibadah dengan lebih sempurna.

Referensi

Tim Pembukuan Taslim. Gerbang Fikih. Penerbit Lirboyo Press, Cetakan II, Maret 2019.

Gabung Komunitas Kanzul Mubtadi-ien!

Bergabunglah bersama ratusan pencinta sholawat di komunitas Kanzul Mubtadi-ien!
Dapatkan kajian eksklusif, sholawat bersama-sama dari Indonesia dan Luar Negeri, dan silaturahmi dengan sahabat pecinta sholawat.


WA Gabung Sekarang

Penulis

WA
1