by

Kitab Irsyadul Ibad Bab Ghibah

Kitab Irsyadul Ibad

kajian ke ( 253)

Ketahuilah

Bahwasanya batasan / devinisi dari ghibah/menggunjing yg diharamkan adalah engkau membicarakan orang lain yg tidak hadir di tempat itu, dengan (menyebut nama) orang yg tertentu bagi pendengarnya, masih hidup atau sudah mati, walaupun dengan isyarat atau tulisan, walaupun dengan /didalam hati, (membicarakan) dengan sesuatu yg tidak di senangi olehnya, menurut kebiasaannya, membicarakan dengan sesuatu yg ada padanya, didepan orangnya atau orangnya tidak ada.

Bagi orang yg melakukan Ghibah wajib cepat2 bertaubat dengan syarat2nya bertaubat, yaitu dengan mencabut (omongannya) nya, menyesalinya, dan memintakan ampunan kepada orang yg di Ghibahnya jika dia tidak mengetahui keberadaannya, jika dia mengetahui keberadaannya maka wajib meminta maaf /dihalalkan kepadanya.

Jika kesulitan untuk menemukan keberadaannya dikarenakan dia sudah mati atau berada di tempat yg jauh maka orang yg menggunjing supaya memintakan ampunan kepada orang yg di gunjingnya dan meminta ampunan untuk dirinya sendiri. Tidak mencukupi dengan meminta maaf kepada ahli warisnya.

Mudah2an kita di jauhkan dari menggunjing. Aamiin.

* Mari membangun kebersamaan dan keberkahan dengan membaca Sholawat Nariyah dan Sholawat Jibril bersama-sama (dari Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam) dengan mengklik tautan ini.

irsyad. 253

Penasehat Majelis Ta'lim dan Sholawat Kanzul Jannah

* Mari membangun kebersamaan dan keberkahan dengan membaca Sholawat Nariyah dan Sholawat Jibril bersama-sama (dari Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam) dengan mengklik tautan ini.