Kitab Irsyadul Ibad Bab Riba
Kitab Irsyadul Ibad
Kanzanesia.com — Kajian ke ( 282)
قال رسول الله ﷺ اِذَا اَقْرَضَ اَحَدُكُمْ اَخَاهُ قَرْضًا فَاَهْدَى اِلَيْهِ طَبْقًا فَلاَ يَقْبَلُ اَوْ حَمَلَهُ عَلَى دَابَّةٍ فَلاَ يَرْ كَبْهَا اِلاَّ اَنْ يَكُوْنَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ . رواه ابن ماجه والبيهقى
Rosululloh ﷺ bersabda; Ketika seseorang menghutangi saudaranya sebuah hutang-hutangan, lalu saudaranya (yang diberi hutangan) memberikan hadiah sesuatu, maka jangan diterima, atau berupa naik kendaraan maka jangan menaikinya, kecuali memberi hadiah atau naik kendaraan tersebut sudah berlaku sebelum akad utang piutang (HR Ibnu Majah dan Baihaqi).
Diceritakan, suatu saat, Imam Abu Hanifah memberi hutangan uang kepada seorang Yahudi , dengan hutangan yang banyak.
Suatu saat, Imam Abu Hanifah tanpa sengaja mengambil segenggam tanah dari tanahnya orang yahudi tersebut, dan beliau lupa bahwasanya orang yahudi tersebut masih mempunyai hutang kepadanya yang belum dibayar, dan ketika sadar/ketika ingat bahwasanya orang yahudi tersebut masih mempunyai hutang kepadanya, maka Imam Abu Hanifah membebaskan semua hutangnya, karena takut itu termasuk riba.
Sesungguhnya merekayasa riba dan lainnya itu haram menurut imam Malik dan imam Ahmad bin Hanbal.
Sebagian ulama’ berkata; Sesungguhnya orang-orang yang maka riba kelak dikumpulkan dalam bentuk anjing dan babi/celeng, karena rekayasa mereka untuk makan riba.
Seperti kaum terdahulu, mereka dilarang menjaring ikan di hari sabtu, lalu mereka membuat kolam di hari sabtu dan mengambil Ikannya di hari Ahad, ketika mereka melakukan itu maka mereka dirubah menjadi monyet dan babi.
Mudah-mudahan kita dijauhkan dari riba. Aamiin.
irsyad. 282
K. Muhammad Anas
Penasehat Majelis Ta'lim dan Sholawat Kanzul Mubtadiin International Pendidikan Pondok Pesantren Kwagean Kediri
Kumpulan Tulisan