FLAโšกH NEWS
โœจ Bergabunglah di Majelis Kanzul Mubtadi-ien! Kajian eksklusif, sholawat bersama, & silaturahmi dengan pecinta sholawat dari berbagai daerah ๐Ÿ™๐Ÿป๐Ÿ˜Š
Zakat  

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Dalil dan Fatwa Ulama!

Ilustrasi Orang Membayar Zakat
Ilustrasi Orang Membayar Zakat
banner 120x600

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini memiliki tujuan utama, yaitu membantu kaum fakir dan miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Di tengah praktik masyarakat, sering muncul pertanyaan: โ€œApakah zakat fitrah harus dengan beras atau boleh diganti dengan uang?โ€ Pertanyaan ini menjadi perdebatan karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian besar ulama mewajibkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, sementara mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dengan uang. Perbedaan ini sering membuat masyarakat bingung dalam menentukan cara terbaik untuk menunaikan zakat fitrah.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas pendapat para ulama berdasarkan referensi terpercaya, yaitu Al-Mawsuโ€™ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, agar pembaca mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan bisa menunaikan zakat fitrah dengan keyakinan yang kuat.

Hukum Zakat Fitrah: Beras atau Uang?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok atau boleh diganti dengan uang.

Pandangan Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama)

Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafiโ€™i, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti gandum, kurma, atau beras, sesuai dengan hadits Nabi:

ููŽุฑูŽุถูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฒูŽูƒูŽุงุฉูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑู ุตูŽุงุนู‹ุง ู…ูู†ู’ ุชูŽู…ู’ุฑู ุฃูŽูˆู’ ุตูŽุงุนู‹ุง ู…ูู†ู’ ุดูŽุนููŠุฑู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ูˆูŽุงู„ู’ุญูุฑู‘ู ูˆูŽุงู„ุฐู‘ูŽูƒูŽุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูู†ู’ุซูŽู‰ ูˆูŽุงู„ุตู‘ูŽุบููŠุฑู ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽุจููŠุฑู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ.

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai (sya’ir) atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan Muslimin.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim)

Mereka berargumen bahwa zakat fitrah disyariatkan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang dilakukan di zaman Rasulullah ๏ทบ dan para sahabat. Hikmah dari pemberian makanan pokok adalah untuk memastikan kebutuhan pangan kaum fakir dan miskin terpenuhi di hari raya.

Teks Asli Referensi:

ุฐูŽู‡ูŽุจูŽ ุงู„ู’ุฌูู…ู’ู‡ููˆุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุนูŽุฏูŽู…ู ุฌูŽูˆูŽุงุฒู ุชูŽุจู’ุฏููŠู„ู ุงู„ุฒูŽู‘ูƒูŽุงุฉู ุจูุฏูŽูู’ุนู ู‚ููŠู’ู…ูŽุชูู‡ูŽุง ุจูŽุฏูŽู„ู‹ุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุนู’ูŠูŽุงู†ูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุฐูŽู‡ูŽุจูŽ ุงู„ู’ุญูŽู†ูŽูููŠูŽู‘ุฉู ุฅูู„ูŽู‰ ุฌูŽูˆูŽุงุฒูู‡ูุŒ ุฅูุฐู’ ุฏูŽูู’ุนู ุงู„ู’ู‚ููŠู’ู…ูŽุฉู ุนูู†ู’ุฏูŽู‡ูู…ู’ ุฃูŽูู’ุถูŽู„ู ู…ูู†ู’ ุฏูŽูู’ุนู ุงู„ู’ุนูŽูŠู’ู†ูุ› ู„ูุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุนูู„ูŽู‘ุฉูŽ ูููŠ ุฃูŽูู’ุถูŽู„ููŠูŽู‘ุฉู ุงู„ู’ู‚ููŠู’ู…ูŽุฉู ูƒูŽูˆู’ู†ูู‡ูŽุง ุฃูŽุนู’ูˆูŽู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฏูŽูู’ุนู ุญูŽุงุฌูŽุฉู ุงู„ู’ููŽู‚ููŠู’ุฑูุ› ู„ูุงุญู’ุชูู…ูŽุงู„ู ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ูŠูŽุญู’ุชูŽุงุฌู ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ุงู„ู’ุญูู†ู’ุทูŽุฉู ู…ูŽุซูŽู„ู‹ุง ู…ูู†ู’ ุซููŠูŽุงุจู ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆูู‡ูŽุงุŒ ุจูุฎูู„ูŽุงูู ุฏูŽูู’ุนู ุงู„ู’ุนูุฑููˆู’ุถูุŒ ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ูููŠ ุงู„ุณูŽู‘ุนูŽุฉูุŒ ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ูููŠ ุงู„ุดูŽู‘ุฏูŽู‘ุฉู ููŽุฏูŽูู’ุนู ุงู„ู’ุนูŽูŠู’ู†ู ุฃูŽูู’ุถูŽู„ู.

Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh mengganti zakat dengan membayarkan nilainya sebagai ganti dari bentuk aslinya. Sedangkan mazhab Hanafi membolehkan hal tersebut, karena menurut mereka membayar zakat dengan uang lebih utama dibandingkan dengan bentuk aslinya.

Alasannya adalah karena nilai (uang) lebih membantu dalam memenuhi kebutuhan fakir miskin. Sebab, ada kemungkinan mereka membutuhkan sesuatu selain gandum, seperti pakaian dan sejenisnya, berbeda dengan memberikan zakat dalam bentuk barang tertentu.

Hal ini berlaku dalam kondisi lapang, sedangkan dalam kondisi sulit, membayar zakat dalam bentuk aslinya lebih utama.” (Al-Mawsuโ€™ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah Juz 10 Hal. 54)

Pandangan Mazhab Hanafi

Berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpendapat bahwa yang terpenting dalam zakat fitrah adalah manfaatnya bagi fakir miskin, bukan jenis barangnya.

ุฃูŽุบู’ู†ููˆู‡ูู…ู’ ุนูŽู†ู ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฃูŽู„ูŽุฉู ูููŠ ู…ูุซู’ู„ู ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ู.

Artinya: “Cukupkan mereka dari meminta-minta pada hari ini.”

Menurut mazhab Hanafi, pembayaran zakat fitrah dengan uang lebih fleksibel dan lebih bermanfaat bagi penerima, karena mereka bisa menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pakaian atau obat-obatan.

Teks Asli Referensi:

ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ุญูŽู†ูŽูููŠูŽู‘ุฉู: ุชูŽุฌูุจู ุฒูŽูƒูŽุงุฉู ุงู„ู’ููุทู’ุฑู ู…ูู†ู’ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉู ุฃูŽุดู’ูŠูŽุงุกูŽ ุงู„ู’ุญูู†ู’ุทูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุดูŽู‘ุนููŠุฑู ูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ุฑูŽู‘ุจููŠู’ุจูุŒ ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ุฑูู‡ูŽุง ู†ูุตู’ูู ุตูŽุงุนู ู…ูู† ุญูู†ู’ุทูŽุฉู ุฃูŽูˆู’ ุตูŽุงุนูŒ ู…ูู†ู’ ุดูŽุนููŠุฑู ุฃูŽูˆู’ ุชูŽู…ู’ุฑู ุฃูŽูˆู’ ุฒูŽุจูŽูŠู’ุจูุŒ ูˆูŽูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ุนูู†ู’ุฏูŽู‡ูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุนู’ุทููŠูŽ ุนูŽู†ู’ ุฌูŽู…ููŠุนู ุฐูŽู„ููƒูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠู’ู…ูŽุฉู ุฏูŽุฑูŽุงู‡ูู…ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุฏูŽู†ูŽุงู†ููŠู’ุฑูŽ ุฃูŽูˆู’ ููู„ููˆู’ุณุงู‹ ุฃูŽูˆู’ ุนูุฑููˆู’ุถุงู‹ ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽุง ุดูŽุงุกูŽุ› ู„ูุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู’ูˆูŽุงุฌูุจูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุญูŽู‚ููŠู‚ูŽุฉู ุฅูุบู’ู†ูŽุงุกู ุงู„ู’ููŽู‚ููŠู’ุฑู.

Artinya: “Mazhab Hanafi berpendapat: Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari empat jenis makanan, yaitu gandum (hintah), jelai (sya’ir), kurma (tamr), dan kismis (zabib). Takarannya adalah setengah sha’ dari gandum atau satu sha’ dari jelai, kurma, atau kismis.

Menurut mereka, boleh juga membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, baik berupa dirham, dinar, fulus (mata uang logam kecil), barang dagangan, atau apa saja yang diinginkan. Sebab, yang wajib dalam zakat fitrah sejatinya adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Juz 3 Hal. 2044)

Perbandingan Zakat Fitrah: Beras vs Uang dalam Praktik Masyarakat

Dalam praktiknya, masyarakat memiliki cara berbeda dalam menunaikan zakat fitrah. Ada yang mengikuti pandangan mayoritas ulama dengan membayar dalam bentuk beras atau makanan pokok, dan ada yang mengikuti pandangan mazhab Hanafi dengan membayar dalam bentuk uang.

Zakat Fitrah dengan Beras (Pendekatan Mayoritas Ulama)

โœ… Mengikuti hadits Nabi secara langsung.

โœ… Lebih umum di masyarakat tradisional.

โœ… Memastikan kebutuhan pokok terpenuhi.

โŒ Kadang tidak fleksibel bagi penerima yang butuh uang untuk keperluan lain.

Dalam banyak masyarakat, terutama di pedesaan, pemberian zakat fitrah dengan beras atau makanan pokok lebih umum dilakukan. Hal ini karena lebih sesuai dengan tradisi Islam sejak zaman Nabi ๏ทบ.

Zakat Fitrah dengan Uang (Pendekatan Mazhab Hanafi)

โœ… Lebih fleksibel, fakir miskin bisa membeli sesuai kebutuhannya.

โœ… Lebih praktis di daerah urban.

โŒ Kurang sesuai dengan hadits yang menyebut bahan makanan.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, terutama di perkotaan. Mereka berargumen bahwa yang terpenting adalah tujuan zakat fitrah, yaitu membantu fakir miskin agar tidak meminta-minta di hari raya.

Dengan uang, penerima zakat bisa membeli kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pakaian, obat-obatan, atau kebutuhan lainnya.

Fatwa & Praktik di Indonesia dan Negara Lain

Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan pertimbangan maslahat. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah. MUI menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan mengacu pada harga bahan makanan pokok yang umum di masyarakat.

Malaysia

Di Malaysia, pembayaran zakat fitrah umumnya dilakukan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya. Namun, beberapa negeri memberikan pilihan kepada umat Islam untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai beras yang dikonsumsi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.

Brunei Darussalam

Di Brunei, pembayaran zakat fitrah juga dilakukan dalam bentuk beras atau makanan pokok. Majlis Ugama Islam Brunei Darussalam telah melaksanakan pembayaran zakat fitrah secara online sebagai alternatif dari metode konvensional yang ada.

Turki dan Bosnia

Di negara-negara seperti Turki dan Bosnia, pembayaran zakat fitrah sering dilakukan dalam bentuk uang. Hal ini disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat, di mana pembayaran dalam bentuk uang dianggap lebih praktis dan bermanfaat bagi penerima zakat. Praktik ini sejalan dengan pandangan yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin secara lebih fleksibel.

Perbedaan praktik ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan zakat fitrah, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing negara.

Kesimpulan: Mana yang Lebih Baik?

Kedua pendapat memiliki dalil kuat dan hikmah masing-masing.

Jika mengikuti mayoritas ulama:

Zakat fitrah lebih baik dengan beras atau makanan pokok sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:

ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ: “ุฃูŽุฏูู‘ูˆุง ุนูŽู†ู’ ูƒูู„ูู‘ ุญูุฑูู‘ ูˆูŽุนูŽุจู’ุฏู ู†ูุตู’ููŽ ุตูŽุงุนู ู…ูู†ู’ ุจูุฑูู‘ ุฃูŽูˆู’ ุตูŽุงุนู‹ุง ู…ูู†ู’ ุชูŽู…ู’ุฑู ุฃูŽูˆู’ ุตูŽุงุนู‹ุง ู…ูู†ู’ ุดูŽุนููŠุฑู” (ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ).

Maknanya: Nabi ๏ทบ memerintahkan untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti gandum, kurma, atau jelai.

Jika mengikuti mazhab Hanafi:

Zakat fitrah dengan uang juga sah dan lebih praktis, dengan alasan kemaslahatan dan kemudahan bagi fakir miskin.

Dalil mereka:

ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ๏ทบ: “ุฃูŽุบู’ู†ููˆู‡ูู…ู’ ุนูŽู†ู ุงู„ุณูู‘ุคูŽุงู„ู ูููŠ ู…ูุซู’ู„ู ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ู”

Maknanya: “Cukupkan mereka dari meminta-minta pada hari ini.”

Mazhab Hanafi memahami bahwa yang utama dalam zakat fitrah adalah mengentaskan kemiskinan, bukan bentuk zakatnya.

โœ” Intinya: Pastikan niat ikhlas dan pastikan zakat fitrah sampai ke yang membutuhkan sebelum Idul Fitri.

โœ” Pilih cara yang paling maslahat untuk kondisi di tempat masing-masing.

โœ” Yang terpenting adalah tujuan zakat fitrah, yaitu membantu fakir miskin agar mereka bisa merayakan Idul Fitri tanpa kekurangan.

Zakat fitrah adalah ibadah wajib yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin menyambut Idul Fitri dengan bahagia. Perbedaan pendapat mengenai apakah zakat fitrah harus dibayar dengan beras atau boleh dengan uang menunjukkan fleksibilitas Islam dalam memberikan kemudahan kepada umatnya.

Mayoritas ulama tetap menganjurkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, sementara mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dengan uang demi kemaslahatan penerima zakat. Yang terpenting adalah memastikan zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak sebelum hari raya Idul Fitri.

Baik membayar zakat fitrah dengan beras maupun uang, keduanya memiliki keutamaan masing-masing. Pilihlah yang paling sesuai dengan kondisi masyarakat sekitar agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan menjadikan zakat fitrah sebagai jalan keberkahan bagi kita semua. Jangan lupa untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan berbagi kebahagiaan dengan sesama!

Bagikan artikel ini agar lebih banyak orang memahami hukum dan hikmah zakat fitrah!

Referensi

Tim Pembukuan Taslim. Gerbang Fikih. Penerbit Lirboyo Press, Cetakan II, Maret 2019.

Gabung Komunitas Kanzul Mubtadi-ien!

Bergabunglah bersama ratusan pencinta sholawat di komunitas Kanzul Mubtadi-ien!
Dapatkan kajian eksklusif, sholawat bersama-sama dari Indonesia dan Luar Negeri, dan silaturahmi dengan sahabat pecinta sholawat.


WA Gabung Sekarang

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WA
1