Jadwal Sholat Hari Ini

Menerjemahkan

Harap tunggu sebentar...

Kitab Irsyadul Ibad Bab Memudahkan Urusan dengan Orang Lain


Kitab Irsyadul Ibad

Kanzanesia.com — Kajian ke ( 297)

Beberapa hal yang diharamkan dalam jual beli

Khotimatun

1. Hukumnya haram (pihak ke 3) menawarkan dagangan kepada pembeli yang sedang memilih atau tawar menawar dengan penjual, contohnya:

Pihak ke 3 berkata kepada pembeli yang sedang bertransaksi dengan penjual “Kembalikan barang itu! Aku mempunyai barang dagangan yang lebih bagus dengan harga yang sama.” atau “Barang yang sama dengan harga yang lebih murah!”

2. Haram membeli barang yang akan dibeli orang lain, contoh:

Pihak ke 3 berkata kepada penjual pada waktu sedang bertransaksi dengan pembeli “Gagalkan pembelian ini, barangmu aku beli (tak tuku ne) dengan harga yang lebih mahal.”

3. haram combe, yaitu pihak ke 3 menambah harga barang dengan tujuan supaya menipu orang lain.

4. Haram menawar dagangan yang sedang ditawar orang lain tanpa seizinnya , yaitu pihak ke 3 menambah harga barang yang sudah disepakati harganya oleh punjual dan pembeli, atau pihak ke 3 menawarkan kepada pembeli barang yang harganya lebih murah.

Mudah-mudahan kita semua selalu dalam lindungan Alloh SWT. Aamiin.

irsyad. 297

K. Muhammad Anas
Penulis Eksekutif

K. Muhammad Anas

Penasehat Majelis Ta'lim dan Sholawat Kanzul Mubtadiin International Pendidikan Pondok Pesantren Kwagean Kediri

Kumpulan Tulisan