Kitab Irsyadul Ibad
Kajian ke ( 288)
تنبيه
ضابط الغش المحرم ان يعلم ذو السلعة من نحو بائع او مشتر فيها شيئا لو اطلع عليه من يريد اخذها لما اخذها بذلك المقابل فيجب عليه ان يعلمه به
Tanbihun
Definisi dari berbuat curang yang diharamkan yaitu orang yang mempunyai harta/barang, dari penjual atau pembeli, dia mengetahui bahwasanya barang itu (yang akan dijual ) ada cacatnya yang seandainya orang yang akan membelinya mengetahui cacat itu maka dia tidak jadi untuk membelinya karena cacat tersebut, maka bagi pemilik barang wajib memberi tahu tentang cacat tersebut.
ويجب ايضا على اجنبى علم بالسلعة عيبا ان يخبر مريد اخذها وان لم يسأله عنها
Begitu juga bagi orang lain yang mengetahui bahwasanya barang tersebut ada cacatnya maka dia wajib memberi tahukan kepada orang yang akan membelinya walaupun dia tidak ditanya tentang barang itu.
كما يجب عليه اذا رأى انسانا يخطب امرأة وعلم بها او به عيبا
Begitu juga wajib baginya untuk menjelaskan ketika dia mengetahui ada seorang laki-laki yang akan melamar seorang wanita, dan dia mengetahui bahwasanya pada diri wanita atau pria itu ada cacatnya.
او رأى انسانا يريد ان يخالط آخر لمعاملة او صداقة او قراءة نحو علم وعلم باحدهما عيبا ان يخبره به وان لم يستشره ، فلا يكفى فى تبيين العيب هو معيب مثلا ولا انما لتهمته بالعيب
Atau dia melihat seseorang yang mengajak bekerja sama dengan orang lain dalam hal pekerjaan atau pertemanan atau menimba ilmu, dan dia mengetahui bahwasanya pada salah satu dari keduanya itu ada cacatnya, maka dia supaya menjelaskannya walaupun dia tidak diajak musyawarah/tidak dimintai keterangan.
Dalam hal menjelaskan, tidak cukup hanya dengan ucapan “Itu ada cacatnya” atau ucapan “Sepertinya dia ada cacatnya.” (Hindari sebisa mungkin untuk tidak terjadi fitnah).
Mudah-mudahan kita dijauhkan dari bala’, musibah, di dunia dan akhirat. Aamiin.
irsyad. 288
Tentang Penulis
Penasehat Majelis Ta'lim dan Sholawat Kanzul Mubtadiin International
Pendidikan Pondok Pesantren Kwagean Kediri