Ngaji Bulan Ramadlan: Menyambut Keberkahan di Bulan Mulia
Kanzanesia.com — Ngaji Bulan Ramadlan Hari ke 7
kitab Taqrib
Puasanya Orang Hamil, Menyusui dan Musafir
وَالحَامِلُ وَالمُرْضِعُ اِنْ خَافَتَا عَلَى اَنْفُسِهِمَا اَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا القَضَاءُ ،وَاِنْ خَافَتَا عَلَى اَوْلاَدِهِمَا اَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا القَضَاءُ وَالكَفَارَةُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ
Wanita yang sedang hamil atau yang sedang menyusui, (ketika berpuasa di bulan Romadlon), jika mereka menghawatirkan pada dirinya sendiri (misal, dirinya sakit atau tidak kuat berpuasa), maka mereka berdua diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan berkewajiban mengqodlo’ saja.
Wanita yang hamil atau yang sedang menyusui (ketika berpuasa di bulan Romadlon), jika mereka menghawatirkan kepada anaknya (misal: kuatir anaknya sakit ,dll), maka mereka berdua diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan berkewajiban mengqodlo’ dan membayar kafarat (denda) yaitu satu harinya mengeluarkan beras satu mud (7 ons kurang sedikit).
Artinya: orang yang tidak berpuasa karena menghawatirkan /menyelamatkan orang lain, maka dia wajib mengqodlo’ dan membayar kafarat. Misal, tidak berpuasa karena menyelamatkan orang yg mau tenggelam, dll. Tetapi jika tidak puasa karena menghawatirkan orang lain dan dirinya sendiri, maka kewajibannya hanya mengqodlo’ saja).
وَالمَرِيْضُ وَالمُسَافِرُ سَفَرًا طَوِيْلاً يُفْطِرَانِ وَيَقْضِيَانِ
Orang yang sedang sakit atau yang sedang bepergian jauh (yaitu bepergian yang diperbolehkan sholat qoshor), mereka berdua diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan berkewajiban mengqodlo’ nya.
______
PUASA SUNAH
1. Puasa hari Arofah(tgl 9 Dzulhijjah)
2. Puasa tgl 10 Asyuro
3. Puasa tgl 9 Asyuro
4. Puasa hari terang (yaitu tgl 13,14,15,setiap bulan hijriyah)
5. Puasa 6 hari di bulan syawal
6. Puasa senin & kamis
7. Puasa daud (satu hari puasa satu hari tidak puasa)
8. Puasa di bulan2 mulya. (yaitu bulan Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram,Rojab).
Puasa yang Makruh
1. Puasa hari jum’at saja.
2. Puasa hari sabtu saja
3. Puasa hari ahad saja
Puasa yang Haram
1. Haram berpuasa dan puasanya sah. (puasa sunah) ,yaitu puasanya seorang istri tanpa seizin suami, puasanya budak tanpa seizin sayidnya.
2. Haram berpuasa dan tidak sah. Yaitu puasa di hari raya, idul fitri dan idul adha, puasa hari tasyriq.
(ktb taqrirotussadidah)
ktb taqrib
K. Muhammad Anas
Penasehat Majelis Ta'lim dan Sholawat Kanzul Mubtadiin International Pendidikan Pondok Pesantren Kwagean Kediri
Kumpulan Tulisan