by

Kitab Irsyadul Ibad Bab Tentang Hutang dan Menunda Bayar Hutang Bagi yang Sudah Mampu Bayar Hutang

Kitab Irsyadul Ibad

Kajian ke ( 301)

Diceritakan, Nabi ﷺ bersabda, pada kaum bani Israil, ada seorang laki-laki yang berhutang kepada temannya sebanyak 1000 Dinar (1 juta, contoh), temannya bertanya; Siapa yang menjadi saksi? Laki-laki itu berkata “Alloh yang menjadi saksi.
temannya bertanya; Siapa yang menanggung (yang menjadi jaminan)?

Laki-laki itu menjawab; Alloh yang menanggung. Lalu temannya memberikan hutangan 1000 Dinar, dalam tempo waktu yang telah ditentukan.

Setelah itu, laki-laki tersebut pergi, menyebrang lautan, dan menyelesaikan hajatnya. Dan tibalah waktunya pulang dan membayar hutang, laki-laki ini kesana kemari mencari perahu tidak ada yang bisa, lalu laki-laki ini mencari kayu/kotak, lalu uang 1000 Dinar di masukkan ke dalam kotak dan di beri tulisan “ya Alloh… sudah waktunya aku membayar hutang, aku berkata “Engkau yang menjadi saksi, dia ridlo/menerima, aku berkata “Engkau yang menanggung, dia ridlo, ya Alloh… aku sudah berusaha mencari perahu untuk pulang tapi aku tidak menemukannya, maka sampaikanlah uang dalam kotak ini kepadanya. Lalu kotak tersebut dilemparkan ke laut.

* Mari membangun kebersamaan dan keberkahan dengan membaca Sholawat Nariyah dan Sholawat Jibril bersama-sama (dari Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam) dengan mengklik tautan ini.

Setelah itu, temannya pergi ke pinggir laut, menunggu kedatangan laki-laki itu, lalu dia melihat kotak yang terapung di lautan, lalu diambilnya, dan menemukan uang 1000 Dinar beserta tulisannya.

Lalu laki-laki tersebut menemukan perahu untuk pulang, dan menuju rumah temannya untuk membayar hutang, dan saudaranya menceritakan penemuan kotak tersebut.

(Ketika seseorang mempunyai keinginan untuk membayar hutang tepat waktu, insyaalloh pertolongan akan datang).

واخرج الشيخان ،مَطْلُ الغَنِىِّ ظُلْمٌ فَاِذَا أَتَّبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىئٍ فَلْيَتَّبِعْ

Imam Bukhori & Muslim meriwayatkan Hadits yang berbunyi; Keteledoran untuk membayar hutang dari orang yang mampu itu suatu kedloliman, ketika seseorang dialihkan pembayaran hutangnya kepada orang yang kaya/mampu maka ikutilah.

وابن حبان والحاكم لى الواجد ، اى مطل القادر على وفاء دينه يحل عرضه وعقوبته

Imam Ibnu Hibban dan Hakim berkata; Keteledoran membayar hutang dari orang yang mampu, itu dia halal kehormatanya dan membalasnya.

Mudah-mudajan kita dijauhkan dari banyak hutang, dan dimudahkan untuk membayar hutang sebelum meninggal dunia. Aamiin.

irsyad. 301

Penasehat Majelis Ta'lim dan Sholawat Kanzul Jannah

* Mari membangun kebersamaan dan keberkahan dengan membaca Sholawat Nariyah dan Sholawat Jibril bersama-sama (dari Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam) dengan mengklik tautan ini.