by

Kitab Irsyadul Ibad Bab Menimbun Makanan dan Memisahkan Ibu dari Anaknya

Kitab Irsyadul Ibad

Kajian ke ( 285)

Tanbihun ke 2

Sesungguhnya memisahkan antara ibu dan anaknya yang belum tamyiz, karena masih kecil atau karena gila, dengan semacam dijual (atau lainnya), itu hukumnya haram, walaupun ibunya ridlo. Ayah dan nenek itu kedudukannya seperti ibu ketika ibu sudah tiada.

Begitu juga hukumnya haram memisahkan antara budak wanita dan anaknya, ibu dan anaknya, dipisah dengan cara diajak pergi (anaknya yang masih kecil diajak pergi jauh tanpa bersama ibunya /ortunya).

Berbeda dengan istri yang sudah ditalak (seorang ayah boleh mengajak anaknya yang masih kecil tanpa ibunya /istrinya yang sudah ditalak).

* Mari membangun kebersamaan dan keberkahan dengan membaca Sholawat Nariyah dan Sholawat Jibril bersama-sama (dari Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam) dengan mengklik tautan ini.

Hukumnya haram menjual anak hewan yang masih menyusu atau selain untuk disembelih, dan penjualan itu menjadi batal.

Imam Subhi berpendapat, hukumnya haram menyembelih hewan yang mempunyai anak kecil yang masih menyusu.

Hukumnya haram, menjual anggur kepada orang yang disangka bahwa anggur itu akan dibuat minuman keras, atau menjual ganja kepada orang yang akan dibuat mabuk, atau menyerahkan pemuda ganteng kepada orang yang akan diajak berbuat sodom.

Juga haram menjual ayam jago /kambing untuk dibuat adu ayam /adu kambing. Begitu juga haram menjual barang yang akan digunakan untuk bermaksiat, walaupun berupa persangkaan.

Mudah-mudahan kita dijauhkan dari murka Alloh. Aamiin.

irsyad. 285

Penasehat Majelis Ta'lim dan Sholawat Kanzul Jannah

* Mari membangun kebersamaan dan keberkahan dengan membaca Sholawat Nariyah dan Sholawat Jibril bersama-sama (dari Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam) dengan mengklik tautan ini.